Pengertian Hukum
Menurut KBBI, hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat & dilakukan oleh penguasa atau pemerintah, undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk pergaulan hidup masyarakat, keputusan (pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan). Hugode Great dalam "De Jure Belli Ac Facis" (1625) mangatakan bahwa hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
Ciri-ciri dan unsur hukum
Hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
*adanya perintah atau larangan
*perintah atau larangan itu bersifat memaksa atau mengikat semua orang
Hukum mengandung beberapa unsur berikut:
*sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata
*peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
*peraturan itu dibentuk oleh badan - badan resmi yang berwajib atau berwenang.
Berikut ini contoh dari hukum:
Hukum pidana
Secara tradisional, definisi hukum pidana adalah "hukum yang memuat peraturan - peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggaran yang dianggap dengan hukum berupa siksaan badan" (samidjo, 1985:1)
Kata pidana berarti hal yang "dipidanakan" ,yaitu hal yang dilimpahkan oleh instansi yang berkuasa kepada seseorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakan dan juga hal yang tidak dilimpahkan sehari-hari (Moeljanto, 1978:1) mengatakan "Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara yang mengatakan dasar - dasar dan aturan - aturan untuk:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar